Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)

Berlaku Efektif setelah disahkan, menunggu jadwal Musyawarah besar

Bagian I — Anggaran Dasar (AD)

BAB I: Ketentuan Umum & Identitas Organisasi

  • Pasal 1 (Nama & Pendirian): Bernama JPER Community (Japanese and Paperart Community) yang didirikan pada 12 Desember 2020 untuk jangka waktu tidak terbatas.
  • Pasal 2 (Kedudukan): Berkedudukan pusat di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dapat membentuk regional/chapter jika memenuhi minimal 10 Anggota Aktif.
  • Pasal 3 (Ketentuan Istilah): Menetapkan definisi baku untuk Musyawarah Besar (Mubes), Mubeslub, Badan Pengurus Harian (BPH), Petugas Inti Romusha, Riung Jepang, Calon Anggota, Anggota Aktif, dan Ketua Angkatan.

BAB II: Azas, Tujuan, Sifat, dan Usaha

  • Pasal 4 (Azas & 5 Pilar): Berazaskan Pancasila & UUD 1945 dengan pilar: Adab, Kekeluargaan, Profesionalisme, Transparansi, dan Independensi.
  • Pasal 5 & 6 (Tujuan & Sifat): Wadah inkubasi minat bakat berkarakter. Bersifat Independen, Inklusif & Terbuka, Non-Politik, serta Non-Profit.
  • Pasal 7 (Bentuk Kegiatan): Pelatihan edukasi rutin, pameran karya seni terpadu/papercraft, gathering, dan usaha mandiri komunitas.

BAB III: Status, Fungsi, dan Peran

JPER berstatus sebagai komunitas mandiri nirlaba berbasis kesamaan minat (Pasal 8). Berfungsi sebagai wadah edukasi, sarana inkubasi karya, fasilitator sosialisasi, dan pembina karakter anggota yang santun, beradab, serta akuntabel (Pasal 9-11).

BAB IV: Atribut, Lambang, dan HKI

  • Pasal 12 & 15 (Lambang & Atribut): Logo, PDH, kaos, bendera pataka, pin, dan KTA merupakan atribut resmi terdaftar. Penyalahgunaan atribut dikenakan sanksi Drop Out langsung.
  • Pasal 13 (Kerahasiaan LMS & HKI): Seluruh silabus, modul, dan materi LMS bersifat rahasia tingkat tinggi (Confidential) dan dilindungi HKI. Dilarang diperjualbelikan atau dibocorkan.
  • Pasal 14 (Orisinalitas & AI): Integritas karya dijunjung penuh. Pemanfaatan AI hanya diperbolehkan sebatas alat bantu belajar dan dilarang menggantikan proses orisinalitas karya.

BAB V: Hak & Kewajiban Keanggotaan

  • Klasifikasi (Pasal 17): Terdiri atas Anggota Muda (Calon Anggota), Anggota Aktif (lulus Riung Jepang), dan Anggota Kehormatan / Alumni.
  • Hak Anggota (Pasal 18): Memiliki hak bicara, hak suara, hak memilih & dipilih, hak fasilitas/pembinaan, serta hak pembelaan diri secara adil dalam rapat pleno etik.
  • Kewajiban Anggota (Pasal 19): Menjunjung tinggi adab & etika, menaati AD/ART, berpartisipasi aktif, membayar iuran wajib rutin, dan menjaga keutuhan fasilitas komunitas.

BAB VI: Kepengurusan & Struktur Organisasi

Struktur terdiri dari Dewan Penasehat, Badan Pengurus Harian (Ketua, Wakil, Sekretaris, Bendahara), Koordinator Divisi, Petugas Inti Romusha, serta Tim Kreatif & Media. Masa jabatan pengurus adalah 1 tahun per periode, dengan batas maksimal Ketua menjabat 2 periode berurutan (Pasal 20-22).

BAB VII: Tata Kelola Keuangan & Audit

  • Prinsip satu kas transparan dan anti rekening bayangan pribadi. Dilarang keras meminjamkan kas untuk keperluan pribadi (Pasal 23).
  • Sumber dana mencakup: Iuran rutin wajib, iuran insidental kegiatan, laba usaha/merchandise halal, kemitraan sponsorship, dan donasi sah (Pasal 24).
  • Laporan triwulan wajib dipublikasikan berkala. Ketidakcocokan kas > Rp100.000 wajib diklarifikasi maksimal 3x24 jam. Penggelapan berakibat skorsing, ganti rugi 14 hari, atau drop out (Pasal 25).

BAB VIII: Tata Tertib, Kode Etik, dan Sanksi

  • Larangan Keras (Pasal 26): Pencemaran nama baik, pelecehan verbal/fisik/digital, perundungan (bullying), konsumsi miras/narkoba/senjata, dan isu SARA/radikalisme.
  • Tingkatan Sanksi (Pasal 27): Teguran Lisan (Ringan), SP-1 & SP-2 masa aktif 30 hari (Sedang), serta Skorsing 1-3 bulan, Demosi, hingga Pemberhentian Tetap/Drop Out (Berat).
  • Mekanisme Pembelaan Diri (Pasal 28): Terduga pelanggar berhak membela diri di Sidang Pleno Etik dengan surat panggilan minimal 3x24 jam sebelumnya.

BAB IX – XI: Pergantian Pengurus, Mubes, dan Amandemen

  • Mekanisme Pemilihan (Pasal 29-34): Pemilihan demokratis via voting 50%+1 atau aklamasi 2/3. Pengusulan pemakzulan hanya sah melalui 2/3 suara gabungan Petugas Romusha & Ketua Angkatan atau 50%+1 Anggota Aktif.
  • Mubes & Mubeslub (Pasal 35-37): Forum tertinggi musyawarah mufakat atau voting suara sah. Kuorum sah 50%+1 dari database aktif.
  • Perubahan AD/ART & Pembubaran (Pasal 38-40): Perubahan pasal butuh 2/3 kuorum & 2/3 persetujuan forum (Pasal Azas & Sifat kekal). Pembubaran memerlukan persetujuan 3/4 forum Mubeslub.
Bagian II — Anggaran Rumah Tangga (ART)

BAB I: Registrasi & Mekanisme Keanggotaan

Calon anggota wajib melengkapi berkas administrasi (identitas & pasfoto), menempuh masa orientasi minimal 1 bulan, serta lulus pengukuhan Riung Jepang dengan syarat absensi minimal 75% guna mendapatkan NIK resmi (Pasal 1-3).

BAB II: Tata Tertib Presensi, LMS, dan Kejujuran

  • Presensi (Pasal 4): Batas toleransi terlambat 15 menit. Izin sakit/tugas wajib disampaikan H-1 (24 jam). Mangkir 3 kali dikenakan teguran; 5 kali akumulatif diterbitkan SP-1.
  • Perlindungan Akun & LMS (Pasal 5): Akun tidak dapat dipindahtangankan. Dilarang keras merekam, membocorkan, atau mengomersialisasi modul LMS. Pelanggaran diganjar penutupan akses dan Drop Out seketika.
  • Kecurangan & Plagiarisme (Pasal 6-7): Plagiat karya diganjar nilai nol (0), kewajiban perbaikan 7x24 jam, serta penerbitan SP-1. Pengunduran diri wajib mengajukan surat resmi dan melunasi segala tanggungan kas/inventaris.

BAB III: Rincian Operasional Kepengurusan

  • Tugas BPH (Pasal 8): Ketua Komunitas (eksekutif tertinggi), Wakil Ketua (evaluasi internal), Sekretaris (administrasi & database), dan Bendahara (pembukuan kas & kuitansi transparan).
  • Petugas Inti Romusha (Pasal 9): Penanggung jawab logistik teknis lapangan, satuan penegak ketertiban acara/presensi, dan inisiator pelaporan sanksi awal.
  • Koordinator Divisi (Pasal 10): Bertanggung jawab atas silabus berkala divisi (Bahasa, Papercraft, Dance, Manga, Musik) serta menyerahkan modul latihan bulanan kepada BPH.

BAB IV: Teknis Keuangan, Iuran & Profit Sharing

  • Iuran Rutin (Pasal 11): Sebesar Rp3.000,- per anggota pada setiap kegiatan rutin mingguan. Tunggakan > 4 kali pertemuan berakibat larangan peminjaman aset inventaris.
  • Bagi Hasil Karya & Merchandise (Pasal 12): Seluruh profit masuk kas utama, dialokasikan minimal 30% untuk Kas Operasional JPER dan maksimal 70% untuk tim pengisi acara/kreator karya.
  • Pengeluaran > Rp500.000 wajib mengajukan proposal RAB resmi bertanda tangan Ketua Komunitas dan Bendahara.

BAB V & VI: Sidang Pleno Etik, Pemecatan & Pengesahan

  • Tahapan Sanksi (Pasal 13): SP-1 (berlaku 30 hari), SP-2 (berlaku 30 hari), dan Skorsing (1-3 bulan kehilangan hak atribut serta hak suara).
  • Majelis Etik Sidang Pleno (Pasal 14): Dihadiri Ketua Komunitas, Ketua Dewan Penasehat, perwakilan BPH, dan 2 Petugas Romusha. Terduga berhak membela diri maksimal 45 menit. Putusan pemecatan sah dengan minimal 4 dari 5 suara majelis etik.
  • Penutup (Pasal 15): ART merupakan satu kesatuan integral dengan Anggaran Dasar (AD) yang disahkan mengikat pada Musyawarah Besar (Mubes).
© 2026 JPER Community — Dokumen Resmi Konstitusi AD/ART.